Sanksi

Pemustaka/pengunjung yang tidak mentaati peraturan sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi mulai dari

  • membersihkan ruang baca/ruang lainnya apabila pemustaka yang bersangkutan membuang sampah bukan pada tempatnya di lingkungan perpustakaan/perilaku sejenisnya
  • melakukan shelving buku perpustakaan selama 4 (empat) jam apabila terlambat mengembalikan buku 1 (satu) hari dengan menggunakan tanda pengenal yang disediakan petugas layanan,
  • jika pemustaka keberatan melakukan shelving dapat menggantinya dengan memberikan sumbangan buku koleksi perpustakaan/ fasilitas lainnya yang sesuai dengan kebutuhan perpustakaan.
  • tidak diperkenankan menggunakan fasilitas di Pusat perpustakaan IAIN Pontianak selama 2-3 minggu, apabila melanggar ketentuan tata tertib, diantaranya memotret isi buku, dll), hingga
  • Penonaktifan sementara hak sebagai pengguna perpustakaan

Apabila Pemustaka/pengunjung membawa koleksi keluar perpustakaan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, maka akan

  • dilaporkan kepada Rektor/ Dekan/Pimpinan Unit kerja lainnya sebagai penaggungjawab asal atau tempat pemustaka bekerja/ belajar
  • pencabutan hak sebagai pengguna perpustakaan

Apabila pemustaka/pengunjung melakukan tindak kriminal dengan membawa barang perpustakaan/pemustaka lainnya tanpa izin, maka akan di laporkan ke pihak yang berwajib.

Denda

Denda yang dimaksud dalam aturan ini adalah

Denda mengganti atas kehilangan atau kerusakan

Apabila koleksi perpustakaan yang dipinjam rusak/hilang, maka peminjam wajib mengganti sesuai jenis yang  barang tersebut paling lambat 2 minggu setelah terjadinya kehilangan. Selama itu pemustaka yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan koleksi/fasilitas perpustakaan

Denda shelving buku perpustakaan selama 4 (empat) jam disetarakan dengan sumbangan uang yang nilainya sama dengan Rp90.000,00 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) perhari.

Penyetaraan nilai ini akan masuk ke dalam dokumen sumbangan peran serta masyarakat terhadap Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pemustaka bermaterai.