Tata Tertib

  1. Setiap pengunjung/pemustaka harus turut membudayakan 7S (Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun, Sabar, dan Semangat)
  2. Mengisi presensi kehadiran di Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak setiap berkunjung langsung ke perpustakaan (baik di pintu masuk dan ruang referensi)
  3. Pustakawan/Pemustaka/pengunjung dilarang merokok di perpustakaan, (daerah bebas dari rokok)
  4. Pemustaka/pengunjung yang hanya datang untuk membaca/menggunakan fasilitas lainnya, diharuskan memelihara/menjaga fasilitas yang telah digunakan.
  5. Pemustaka/pengunjung dilarang menggunakan kartu identitas milik orang lain baik KTM, kartu anggota ataupun kartu identitas lainnya.
  6. Pemustaka/pengunjung dilarang makan dan minum di Ruang Sirkulasi dan Referensi (lantai 2 dan 3) Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak
  7. Pemustaka/pengunjung tidak diperkenankan mengopy/menggandakan atau sejenisnya tanpa seizin petugas sebagai upaya menghindari plagiarisme dan menjaga hak cipta suatu karya
  8. Tidak memotret naskah koleksi yang dilayankan dengan akses terbatas (skripsi/tesis/disertasi dan koleksi langka)
  9. Pemustaka/pengunjung turut serta menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, dan kekeluargaan
  10. Pemustaka/pengunjung wajib mentaati peraturan di Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak

Apabila pemustaka/pengunjung terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa denda, teguran lisan, teguran tertulis hingga dikeluarkan dari keanggotaan atau dikeluarkan dari IAIN Pontianak (disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya). Berikut ini adalah jenis pelanggaran dan sanksinya:

  1. Pemustaka/pengunjung yang tidak mentaati peraturan sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi mulai dari:
    1. membersihkan ruang baca/ruang lainnya paling lama 15 menit, apabila pemustaka yang bersangkutan membuang sampah bukan pada tempatnya di lingkungan perpustakaan/perilaku sejenisnya,
    2. melakukan shelving buku perpustakaan selama 30 menit apabila terlambat mengembalikan 1 (satu) buku dalam waktu 1 (satu) hari dengan menggunakan tanda pengenal yang disediakan petugas layanan dan wajib membuat sinopsis dari salah satu buku yang terlambat dikembalikan. Sinopsis tersebut diserahkan ke petugas shelving dalam format .pdf atau format aplikasi office lainnya. Berikut ini kelengkapan sinopsis yang harus dipatuhi oleh pemustaka:
      1. Sinopsis adalah karya pribadi bukan hasil dari tindakan plagiarisme,
      2. Dilengkapi dengan foto cover buku, judul buku, nama pengarang dan nomor panggil buku yang terletak pada punggung buku.
      3. Sinopsis tersebut minimal terdiri dari 200 kata diluar poin b. (poin sebelumnya)
      4. Naskah sinopsis diketik dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
      5. Naskah sinopsis terbaik dapat dicantumkan ke instagram/newsletter/deskripsi OPAC Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak tanpa menghilangkan nama penulis sinopsis
    3. jika pemustaka keberatan melakukan shelving dapat menggantinya dengan memberikan sumbangan buku/fasilitas lainnya yang sesuai dengan kebutuhan perpustakaan dengan dilengkapi sinopsisnya.
    4. Denda shelving buku perpustakaan selama 1 (satu) jam disetarakan dengan sumbangan uang yang nilainya sama dengan Rp 22.500,00 (Dua puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) perjam.
    5. Penyetaraan nilai ini akan masuk ke dalam dokumen sumbangan peran serta masyarakat terhadap Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak, dan Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak tidak menerima denda/sumbangan berupa uang.
  2. Pemustaka/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka wajib mengganti dengan buku baru yang sama paling lambat 14 hari kerja. Selama itu pemustaka yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan koleksi/fasilitas perpustakaan
  3. Apabila buku yang dihilangkan atau dirusak tersebut buku langka, maka pengunjung/anggota berkewajiban mengganti-nya dengan judul lain yang isinya relevan dengan buku yang hilang tersebut paling lambat 14 hari kerja. Selama itu pemustaka yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan koleksi/fasilitas perpustakaan
  4. Apabila Pemustaka/pengunjung membawa koleksi keluar perpustakaan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, maka akan
    1. dilaporkan kepada Rektor/Dekan/Pimpinan Unit Kerja lainnya sebagai penanggungjawab asal atau tempat pemustaka bekerja/belajar
    2. pencabutan hak sebagai pengguna perpustakaan
  5. Apabila pemustaka/pengunjung melakukan tindak kriminal dengan membawa barang perpustakaan/pemustaka lainnya tanpa izin, maka akan di laporkan ke pihak yang berwajib.