Ketentuan dan Mekanisme Peminjaman Koleksi

Setiap Civitas Akademika IAIN Pontianak diperbolehkan meminjam koleksi perpustakaan untuk dibawa pulang dengan menunjukkan kartu anggota/KTM yang berlaku dengan persyaratan peminjaman sebagai berikut:

  1. Koleksi Umum (ruang sirkulasi)
    1. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) IAIN Pontianak/Kartu anggota perpustakaan bagi Dosen/pegawai
    2. Peminjaman hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) eksemplar
    3. Masa pinjam buku selama 1 minggu dan dapat diperpanjang sampai 2 kali perpanjangan
    4. Perpanjangan dan pengembalian buku dilakukan di Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak pada loket yang telah disediakan
  2. Koleksi Khusus (tandon/buku bantu/ cadangan) dilakukan secara Over Night dengan cara sebagai berikut:
    1. Menunjukkan kartu tanda pengenal (kartu tanda mahasiswa IAIN Pontianak/kartu anggota perpustakaan bagi pegawai) kepada petugas sirkulasi.
    2. Peminjaman dapat dilakukan dua jam sebelum berakhirnya jam buka perpustakaan dan  buku tersebut harus dikembalikan pada saat jam buka perpustakaan berakhir.
  3. Koleksi perpustakaan yang tidak dipinjamkan adalah koleksi khusus dan koleksi karya ilmiah civitas akademika IAIN Pontianak yang didisplay di ruang IAIN Corner.
  4. Pemustaka/pengunjung yang datang untuk meminjam buku dan fasilitas lain perpustakaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku
  5. Mekanisme peminjaman buku diatur sebagai berikut:
    1. Pemustaka menelusuri judul buku yang akan dipinjam melalui Open Public Access Catalogue (OPAC) di komputer yang tersedia atau mengunjungi situs OPAC yang ada dengan menanyakan ke petugas yang ada, kemudian mencari buku tersebut pada rak koleksi buku yang tersedia disesuaikan dengan nomor panggil buku yang terletak di punggung buku
    2. Buku yang telah dibawa ke meja baca dilarang untuk dikembalikan ke rak buku.
    3. Dilarang meletakkan buku secara sembarangan pada rak buku.
    4. Pemustaka membawa buku yang akan dipinjam kepada petugas pada loket layanan dengan menunjukkan kartu anggota/kartu lain yang diakui untuk diproses peminjamannya